Pemkab Garut Berlakukan Rekayasa Ganjil Genap di Ruas Jalan Ahmad Yani
DRAMEDIA.ID,- GARUT, Garut Kota — Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut dengan menerbitkan SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian salah satunya dengan adanya pengaturan ganjil genap.
Tertulis dalam SE Bupati Garut, setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jl. Ahmad Yani (mulai simpang BNI – simpang Asia) dikenakan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap dari mulai tanggal 6 Agustus – 9 Agustus 2021. Pemberlakuan ganjil genap tersebut hanya dilakukan pada pukul 08.00 – 18.00 Wib.
Baca juga:
- Pemkab Garut Butuh 500 Ribu Vaksin Per Bulan, Mengejar Herd Immunity di Bulan Desember
- Program STOP KABUR Untuk Tangani Perkawinan Dibawah Umur di Kabupaten Garut
- Bupati Garut Lantik 60 Pejabat Administratif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
- Pemkab Garut Beri Penghormatan Terakhir Untuk Alm. Drs. H. Toto Rachmat
- Jabar Terima Hibah 121.648 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas
Penentuan ganjil genap sendiri dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat 1 angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Maka untuk angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Sementara itu, pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan logistik sembako, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya. (Yan)***