Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai 100 juta Rupiah Lebih
DRAMEDIA.ID,- GARUT — Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menggelar 5 kali Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, selama pelaksanaan Sidang Tipiring total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai angka Rp. 102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu 20 juta rupiah, dan denda terendah yaitu 100 ribu rupiah.
Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.
Baca juga:
- Momentum HAN 2021, Ketua FAD Garut Ajak Anak di Garut Semangat Sekolah Online
- Bupati Garut Instruksikan Puskesmas Membuat Paket Obat Bagi Pasien Covid-19 Yang Sedang Isoman
- Pemkab Garut Gelar Rakor Penanganan Kemiskinan di Kabupaten Garut
- Pemkab Garut Salurkan Bantuan Untuk Beberapa Profesi yang Terdampak PPKM
- Ekstra Waspada, Seluruh Kabupaten/Kota Dianggap Level 4
Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.
“Dengan adanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti, diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada, dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yeni, Jum’at (23/7/2021). (Yan)***